Pemerintah Desa Desa Sumberingin Kidul melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya pengawasan, pembinaan, dan peningkatan tertib administrasi pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan bersama tim dari Kecamatan Ngunut yang dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KASI PMD), serta seluruh perangkat Desa Sumberingin Kidul. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan administrasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun 2026, baik kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, maupun penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fokus utama dalam monitoring dan evaluasi ini meliputi:
- Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan desa;
- Realisasi penggunaan anggaran APBDes;
- Ketepatan administrasi pelaksanaan kegiatan;
- Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan;
- Tertib pelaporan dan dokumentasi kegiatan desa.
Dalam proses evaluasi, tim Kecamatan Ngunut memberikan pembinaan dan arahan terkait penyusunan serta kelengkapan SPJ kegiatan yang bersumber dari APBDes. Adapun dokumen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan antara lain:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Buku kas umum dan buku pembantu;
- Kwitansi dan nota belanja;
- Dokumentasi kegiatan;
- Daftar hadir kegiatan;
- Surat keputusan dan berita acara;
- Laporan realisasi kegiatan dan administrasi pendukung lainnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan Pemerintah Desa Sumberingin Kidul dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, memperbaiki administrasi pertanggungjawaban kegiatan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pembinaan antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan desa tahun 2026.
