Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pengurus
H.NURHALIM
KETUA
H.SHOLEH SISWANDI
SEKRETARIS
H.ALIGAPUR
BENDAHARA
DJASMAN
WAKIL KETUA
H.YAZID
SEKSI AGAMA
SURATI.S.P.d
SEKSI PENDIDIKAN
SENEN
SEKSI TRANTIB
SAMSURI
SEKSI PEMBANGUNAN
MOH.MAKSUM
SEKSI EKONOMI
NGASRIATIN
SEKSI KB DAN KESEHATAN
MASRUR
SEKSI KESRA
HARYONO
SEKSI PEMUDA
KASITIN
SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN