Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

6.    Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pengurus

Masa jabatan 2013 sampai 2019

H.NURHALIM

KETUA

H.SHOLEH SISWANDI

SEKRETARIS

H.ALIGAPUR

BENDAHARA

DJASMAN

WAKIL KETUA

H.YAZID

SEKSI AGAMA

SURATI.S.P.d

SEKSI PENDIDIKAN

SENEN

SEKSI TRANTIB

SAMSURI

SEKSI PEMBANGUNAN

MOH.MAKSUM

SEKSI EKONOMI

NGASRIATIN

SEKSI KB DAN KESEHATAN

MASRUR

SEKSI KESRA

HARYONO

SEKSI PEMUDA

KASITIN

SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN